Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil sebagai tersangka kasus suap proyek SPAM di KemenPUPR belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdakwa Rizal Djalil merupakan mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sedangkan Leonardo Jusminarta Prasetyo merupakan Komisaris Utama PT Minarta Duta Hutama.
Hadiah tersebut diberikan karena kewenangan yang dimiliki terdakwa Rizal Djalil yang telah mengupayakan perusahaan ‘milik’ Leonardo itu menjadi Pelaksana Proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum
Rizal terbukti bersalah menerima suap senilai total Rp1,3 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Rizal Djalil pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.